Kiblat tak Perlu Diukur ... oleh : Prof Dr KH Ali Mustafa YaqubMA


Rois Syuriah PBNU Bidang Fatwa
Pada mulanya kami berasumsi bahwa shalat dan kiblat hanyalah masalah ibadah, namun setelah kami mengikuti seminar yang diadakan oleh Fakultas Syariah IAIN Wali Songo Semarang, dengan tajuk Menggugat Fatwa MUI No. 3 Th. 2010 Tentang Arah Kiblat, asumsi itu berubah. Shalat dengan kewajiban menghadap kiblat, bukan sekadar masalah ibadah, tetapi juga masuk wilayah akidah, karena shalat tidak hanya berkaitan dengan tatacara pelaksanaannya, tetapi juga berkaitan dengan siapa pemegang otoritas yang mengatur masalah itu.

Wilayah SainsPara ulama telah bersepakat bahwa sumber otoritas dalam Syariat Islam (Mashadir al-Syariah) adalah Alquran, Sunah Nabi SAW, Ijma, dan Qi-yas. Ilmu-ilmu sains seperti geografi, astronomi, dan geometri, memang memiliki peran strategis dalam Syariat Islam, karena ilmu-ilmu itu dapat membantu untuk memahami maksud teks-teks agama (Nushush al-Syariah) dan memudahkan pengamalan Syariat Islam.

Kendati begitu, sains tidak dapat menjadi dalil Syariat Islam. Masalahnya adalah Allah SWT tidak membenarkan adanya otoritas dalam Syariat Islam selain Allah SWT sendiri. Allah SWT berfirman "Apakahorang musyrik itu punya sekutu-sekutu yang membuat syariat untuk mereka, sesuatu yang tidak diizinkan oleh Allah?" (QS. al-Syura, 21). Nabi SAW juga menegaskan "Siapa yang membuat aturan dalam agama ini yang tidak ada kaitannya dengan agama kami, maka hal itu tertolak." (HR. Muslim).

Alquran dan hadis adalah wahyu yang kebenarannya mutlak, sementara sains sumbernya adalah akal manusia yang kebenarannya relatif. Sains boleh saja dicocokkan kepada Alquran, tetapi Alquran tidak dapat dicocokkan kepada sains. Apabila penemuan sains sama dengan statemen Alquran, hal itu sah-sah saja, tetapi hal itu tidak berarti kebenaran Alquran baru terbukti setelah adanya penemuan sains. www.masustadz.com

Bagi Muslim yang taat kepada Allah SWT, tentu tidak ada pilihan lain kecuali mengikuti ketentuan Alquran dan hadis. Artinya, ia tidak akan shalat Zuhur sehingga matahari benar-benar telah bergeser ke arah barat. Argumennya adalah karena shalat itu adalah ibadah yang harus mengacu kepada dalil syari (Alquran dan hadis). Sementara penemuan ilmu falak berdasarkan dalil akal. Dalil akal tidak dapat menggeser dalil syari.

Baginya, menggunakan dalil akal dalam beribadah, sementara ada dalil syari, adalah sebuah ketaatan kepada selain Allah SWT. Ini artinya, ia telah mempertuhankan akal manusia, dan ini akan berdampak serius, karena telah masuk ke wilayah rawan yang dapat merusak akidah. Fatwa MUI tentang arah kiblat yang menyatakan bahwa kiblat umat Islam Indonesiaadalah arah Kabah (Jihah al-Kabah) yaitu arah barat, bukan bangunan Kabah (Ain al-Kabah), adalah berdasarkan qiyas (analogi) kepada penduduk yang tinggal di sebelah utara Kabah, yaitu warga Madinah dan sekitarnya. Qiyas adalah dalil syari.Dalam hadis sahih riwayat Imam al-Tirmidzi, Nabi SAW bersabda, "Arah mana saja antara timur dan barat adalah Kiblat."

Bagi warga Madinah dan sekitarnya yang berada di utara Kaban, arah antara timur dan barat itu adalah selatan. Maka, arah selatan mana saja, lurus atau miring, adalah kiblat bagi orang-orang yang tinggal di utara Kabah.
Pada abad ketujuh Hijriah, setelah Islam berkembang lebih luas, Imam Ibnu Qudamah (w 620 H) justru menyatakan, "Semua arah antara timur dan barat adalah kiblat".

Dan ini tentu dalam konteks untuk orang-orang yang tinggal di sebelah utara Kabah, baik utara sebelah barat, maupun utara sebelah timur. Apabila kita menetapkan bahwa kaum Muslim Indonesia dalam shalat mereka wajib menghadap ke barat dengan kemiringan 21 derajat, dan bila tidak demikian shalatnya tidak sah, maka hal itu akan membawa kepada beberapa konsekuensi sebagai berikut. www.masustadz.com

Pertama Kewajiban itu tidak berdasarkan dalil syari (Alquran, hadis, ijma, dan qiyas), melainkan hanya berdasarkan teori astronomi belaka. Teori astronomi bukanlah dalil syari. Beribadah dengan menggunakan dalil non-syari, sangat berbahaya bagi yang bersangkutan karena telah memasuki wilayah rawan yang dapatmerusak akidah.

Kedua Dengan mengacu kepada ukuran derajat miring ke utara dan sebagainya, berarti kita telah mewajibkan shalat dengan menghadap ke bangunan Kabah, padahal kita tidak melihat Kabah. Konsekuensinya, apabila kita sedikit bergeser, maka kita tidak menghadap bangunan Kabah lagi.

Ini artinya shalat kita tidak sah. Kabarnya, satu derajat bergeser di Indonesia, akan bergeser menjadi 111 (seratus sebelas) kilometer di Makkah. Bagaimana pula dengan shaf shalat yang lurus dan panjang sampai 100 meter, sementara lebar Kabah hanya sembilan meter lebih sedikit. Tentu shaf yang 91 meter tidak menghadap bangunan Kabah. Artinya, tidak sah shalatnya. Padahal, Imam Syafii (w 204 H), Imam Ibnu al-Arabi (w 543 H), Imam Ibnu Rusyd (w 595 H), dan Imam Ibnu Qudamah (w 620 H), menyatakan bahwa shalat dengan posisi shaf seperti itu adalah sah, dan itu merupakan kesepakatan ulama (ijma), tidak ada satu pun yang menyatakan bahwa shaf seperti itu tidak sah.

Ketiga Shaf yang panjang harus dalam posisi melengkung agar semuanya dapat menghadap ke bangunan Kabah (ain al-Kabah), atau shaf hanya boleh selebar sembilan meter, selebar Kabah, tetapi memanjang ke belakang seperti kereta api. Mana ada shaf seperti ini di dunia? Apabila shaf model ini diterapkan di Masjid Istiqlal Jakarta yang memuat 200.000 orang, maka shaf itu akan memanjang ke belakang, sampai 11 (sebelas) kilometer, kira-kira sampai Pulo Gadung. Masya Allah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar